Kabid Ekososbud Agama & Ormas Hadiri Rapat Terkait Permasalahan PT.RAA di Benteng

Oleh Admin Bakesbangpol
Dipublikasi Pada 19:05 | 24 November 2025

Kesbangpol_benteng, Senin 24 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kabid Ekososbud Agama & Ormas; Dian Mercy Andriani S.Sos.,M.I.Kom mewakili Kepala Badan Kesbangpol Menghadiri Rapat Bersama Perwakilan Masyarakat Menolak Perusahaan Perkebunan Ilegal dalam Permasalahan PT. RAA (Riau Agrindo Agung) di Bengkulu Tengah.


Rapat Juga di Hadiri oleh Bupati Bengkulu Tengah, perwakilan masyarakat, Staf Ahli Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Pemkab Benteng, Asisten 1, Asisten 2, Kepala BPN Bengkulu Tengah, Kepala DMPTSP Benteng, Kepala DLH Benteng, Kepala Dinas Pertanian Benteng, Kabag Hukum Pemkab Benteng, Kabag Pemerintah Pemkab Benteng, dan Kabid Perkebunan .

 
Bupati Rachmat Riyanto, ST.M.AP, menegaskan jika PT.RAA tidak mampu menunjukan legalitas syarat membuka usaha perkebunan sesuai dengan ketetapan undang-undang yang berlaku hingga batas waktu yang diberikan pihak otoritas kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dengan surat nomor 6 Tahun 2025 beberapa waktu lalu, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan surat edaran kementrian  ATR /BPN RI tersebut.

 

+