Kabid Poldagri Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan TW. Ke-4

Oleh Admin Bakesbangpol
Dipublikasi Pada 13:25 | 08 Desember 2025

Kesbangpol_benteng, Senin 08 Desember 2025, bertempat di ruang Rapat, Kepala Bidang Politik dalam Negeri; Desi Arisandi, S.Pd.,M.Ling menghadiri acara KPU Kabupaten Bengkulu Tengah terkait Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan KeEmpat Tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah Anggota Kabupaten Bengkulu Tengah dan Stake Holder terkait.

 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, bahwa Penyelenggaraan PDPB yang dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali. KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan persiapan Rapat Pleno Terbuka.

Rekapitulasi PDPB dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Menerima data hasil sinkronisasi dari KPU melalui KPU Provinsi;
  • Menyusun PDPB pada TPS Lokasi Khusus dengan menyertakan alamat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi sesuai dengan KTP. El Pemilih;
  • Menerima data hasil koordinasi dan laporan Masyarakat;
  • Melakukan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data yang diduga TMS;
  • Menyusun data hasil PDPB ke dalam Sidalih;
  • Melakukan pencermatan terhadap data Pemilih menggunakan Sidalih.

 

 

 

+