- https://bakesbangpol.bengkulutengahkab.go.id/
- bakesbangpol@bengkulutengahkab.go.id
Kesbangpol_benteng Rabu 28 September 2022 Bertempat di Aula Hotel Puncak Tahura, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkulu Tengah menghadiri Sosialisasi Implementasi Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Narasumber mengatakan Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, informasi di definisikan sebagai keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk transparansi dan tanggungjawab badan publik terhadap masyarakat sebagai pengguna informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga UU KIP ini sengaja dibuat agar terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
.jpeg)
UU KIP akan memberikan mafaat dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara lain: