Kasubbag UP Hadiri Sosialisasi Implementasi UU Nomor 14 Thn 2008.

Oleh Admin Bakesbangpol
Dipublikasi Pada 18:37 | 29 September 2022

Kesbangpol_benteng Rabu 28 September 2022 Bertempat  di Aula Hotel Puncak Tahura, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkulu Tengah menghadiri Sosialisasi Implementasi Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.

Narasumber mengatakan Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, informasi di definisikan sebagai keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk transparansi dan tanggungjawab badan publik terhadap masyarakat sebagai pengguna informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sehingga UU KIP ini sengaja dibuat agar terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

UU KIP akan memberikan mafaat dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara lain:

  1. Mengurangi tingkat korupsi, sebab semakin tinggi akses publik terhadap laporan keuangan maka semakin rendah tingkat korupsi, demikian pula sebaliknya.
  2. Memperoleh indikasi dini adanya praktek mal administrasi dan tindak pidana korupsi dan efisiensi anggaran.
  3. Membuka peluang partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara dan pelayanan publik.
  4. Mendapatkan umpan balik dari masyarakat tentang kinerja badan public.
  5. Memperoleh jaminan kepastian hukum atas hak memperoleh informasi publik dan terhindar dari perlakuan sewenang-wenang dari aparatur negara.
+