- https://bakesbangpol.bengkulutengahkab.go.id/
- bakesbangpol@bengkulutengahkab.go.id
Selasa, 13 September 2022 bertempat di Ruang Rapat Bupati (RRB) dilaksanakan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) terkait permasalahan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Rapat dihadiri oleh Ketua Asosiasi Pekebun Sawit, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Perwakilan Bengkulu Tengah, dan Para Direktur Pabrik Sawit (PKS) se_Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam hasil Rapat dan masukan dari berbagai pihak diambil kesimpulan;
1. Perusahaan Perkebunan wajib membeli TBS pekebun sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu sesuai PERGUB Nomor 64 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Bengkulu dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018.
2. Pabrik Kelapa Sawit wajib melaksanakan kemitraan kepada Kelembagaan Pekebun sesuai dengan PERDA Kab. Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2020 secara tertulis dan diketahui oleh Bupati Bengkulu Tengah dalam Jangka Waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan ini.
3. PKS ikut berpartisipasi aktif serta terlibat dalam Corporate Social Repsonsibility (CSR) dalam pembangunan ekonomi masyarakat dan lingkungan dan kepedulian sosial di Kabupaten Bengkulu Tengah.
